SOLOPOS.COM - Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).(JIBI/Solopos/JIBI/Muhammad Adimaja)

Kapolri berharap sidang kasus Ahok akan dibuka seperti yang dilakukan seperti sidang Jessica Wongso.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jendral Tito Karnavian meminta masyarakat untuk bersikap objektif jika nanti persidangan terkait kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjalan.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Tito menyebutkan saat ini penyidik Bareskrim Polri sedang bekerja agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah itu, kejaksaan juga diharapkan bisa segera menyelesaikan berkas sehingga secepatnya bisa P21 alias siap disidangkan.

Selain itu, menurutnya, sidang kasus Ahok ini akan digelar secara terbuka seperti sidang kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Tujuannya agar masyarakat bisa menyaksikan secara langsung. “Harapan kita, di pengadilan nanti, terbuka, semua masyarakat objektif,” katanya, Rabu (16/11/2016).

Dia menambahkan gelar perkara yang dikakukan terkait kasus ini jelas dan tidak ada satu halpun yang ditutupi. Penyidik pun melakukan tugas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 4 dan 5 KUHP tentang kewenangan penyidik dan penyelidikan.

Tito mengapresiasi tim penyelidik yang dinilainya sudah melakukan tugas secara profesional. Dia juga mendukung agar perkara ini bisa diselesaikan secepatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya