Kapolri berharap sidang kasus Ahok akan dibuka seperti yang dilakukan seperti sidang Jessica Wongso.
Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jendral Tito Karnavian meminta masyarakat untuk bersikap objektif jika nanti persidangan terkait kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjalan.
Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024
Tito menyebutkan saat ini penyidik Bareskrim Polri sedang bekerja agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah itu, kejaksaan juga diharapkan bisa segera menyelesaikan berkas sehingga secepatnya bisa P21 alias siap disidangkan.
Selain itu, menurutnya, sidang kasus Ahok ini akan digelar secara terbuka seperti sidang kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Tujuannya agar masyarakat bisa menyaksikan secara langsung. “Harapan kita, di pengadilan nanti, terbuka, semua masyarakat objektif,” katanya, Rabu (16/11/2016).
Dia menambahkan gelar perkara yang dikakukan terkait kasus ini jelas dan tidak ada satu halpun yang ditutupi. Penyidik pun melakukan tugas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 4 dan 5 KUHP tentang kewenangan penyidik dan penyelidikan.
Tito mengapresiasi tim penyelidik yang dinilainya sudah melakukan tugas secara profesional. Dia juga mendukung agar perkara ini bisa diselesaikan secepatnya.