SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Denpasar--Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menolak berkomentar soal kemungkinan sanksi terhadap Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duadji, pasca pemeriksaan oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri. Kapolri beralasan, belum mendapatkan laporan mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

“Saya belum mendapatkan laporan. Itu masih berproses dan ditangani Pak Irwasum dan Kadiv Propam. Kalau sudah mendapatkan laporan lengkap, baru bisa saya laporkan,” katanya di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Selasa (6/10).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Apakah sanksinya nanti hanya berupa administrasi saja? “Belum tahu, saya masih di sini (Denpasar),” kilahnya.

Kapolri juga sempat dikonfirmasi soal desakan sejumlah pihak yang menginginkan Mabes Polri menonaktifkan Susno Duadji. Menurutnya, dalam menangani berbagai persoalan Mabes Polri tidak bisa ditekan oleh pihak manapun.

“Tidak bisa. Kita ini, organisasi seperti ini (Mabes Polri), tidak bisa main desak-mendesak,” ungkapnya.

Demikian pula dengan isu bahwa posisi Susno akan diganti oleh seorang perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat sebagai salah satu Kapolda.
Pengacara KPK mengadukan Susno atas dugaan pelanggaran pengusutan kasus penetapan tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Pengaduan dilakukan salah satunya karena pasal yang disangkakan pada Chandra dan Bibit berubah-ubah.
Sementara MAKI melaporkan Susno ke Irwasum terkait pelanggaran dalam kasus pengusutan Bank Century.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya