SOLOPOS.COM - Mantan Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kiri) melakukan salam komando dengan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Setpres-Rusman)

Kapolri baru tak dilantik, Jokowi menjadikan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti pelaksana tugas. Padahal mekanisme Mabes Polri pun sudah demikian.

Solopos.com, JAKARTA — Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menjalankan tugas harian Kapolri hingga pelantikan kapolri baru dilakukan sejak surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR, Jumat (9/1/2015).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Jumat (16/1/2015) dan dipublikasikasikan Kantor Berita Antara, pukul 16.45 WIB. Penunjukan Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) kapolri resmi disampaikan Presiden Jokowi, Jumat pukul 20.10 WIB.

”Dalam surat presiden dinyatakan penunjukkan dan pemberhentian kapolri itu satu paket. Jadi tugas sehari-hari kapolri dilaksanakan oleh wakapolri,” kata Agus Rianto di Jakarta.

Dalam surat Presiden Joko Widodo kepada DPR dengan perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri itu disebutkan presiden meminta persetujuan DPR untuk mengangkat Komjen Pol Budi Gunawan menjadi kapolri baru dan memberhentikan Jenderal Pol Sutarman. Dengan demikian, menurut Agus, saat Komjen Budi Gunawan telah dinyatakan lulus dalam uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri di Komisi III DPR, maka otomatis Jenderal Pol Sutarman hanya sebagai kapolri nonaktif.

Dalam Pasal 6 Perpres No. 52/2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI disebutkan wakapolri bertugas mewakili kapolri dalam hal kapolri berhalangan. Dengan kata lain, tanpa pengumuman resmi Jokowi bahwa Badrodin Haiti adalah Plt Kapolri pun mekanisme kerja Mabes Polri telah bergerak semacam itu.

Tak Transparan
Jokowi hingga kini belum menjelaskan secara transparan kepada publik tentang alasannya memberhentikan Sutarman dari jabatan kapolri. Ia hanya ramai dibicarakan mengajukan Komjen Pol Budi Gunawan, mantan ajudan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, sebagai calon tunggal kapolri kepada DPR.

DPR melalui rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015), pun menyetujui keinginan Jokowi tersebut. Namun sebagian masyarakat tidak, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua hari sebelumnya telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi.

Sebelum pengambilan keputusan persetujuan, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyampaikan laporan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III terhadap calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, Rabu (14/1/2015). Menurut Aziz, dari hasil uji kalayakan dan kepatutan tersebut, Komisi III DPR melalui rapat plenonya memutuskan menyetujui secara aklamasi Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya