Kapolri baru bukan lagi milik Budi Gunawan. Namun keputusan Presiden Jokowi memilih Badrodin Haiti belum tuntas.
Solopos.com, JAKARTA — Ada harga mahal yang harus dibayar Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas penggantian nama usulan calon kapolri dari Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Komjen Pol. Badrodin Haiti. Saat ini, pencalonan Badrodin harus melalui proses di DPR.
Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024
Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan ada yang harus dibayar Presiden Jokowi ke DPR. “Itu syarat jika ingin polemik calon kapolri tuntas. Sekarang belum tuntas karena Badrodin harus melalui beberapa tahapan di DPR,” kata Siti Zuhro saat dihubungi Bisnis/JIBI, Jumat (20/2/2015).
Pertama, paparnya, Presiden Jokowi harus menyampaikan alasan pembatalan pelantikan Budi Gunawan karena DPR telah menyetujuinya melalui sidang paripurna. “Alasannya harus sesuai dengan politik dan hukum yang berlaku.”
Selanjutnya, Presiden Jokowi harus membuat keputusan presiden (keppres) untuk pembatalan Budi Gunawan dan pengajuan Badrodin Haiti sebagai kapolri. “Ini penting karena payung hukum memang mengatur seperti itu.”
Jika tidak melaksanakan syarat-syarat itu, DPR bisa saja menganggap Jokowi melecehkan wakil rakyat dengan tudingan tidak menganggap aturan dan etika.