SOLOPOS.COM - Ilustrasi penolakan atas calon kapolri bermasalah oleh Presiden Jokowi (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Kapolri baru belum ditentukan. Presiden Jokowi didesak mengajukan nama calon kapolri baru ke DPR.

Solopos.com, JAKARTA  Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengimbau kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk tidak ragu mengajukan nama calon kapolri baru kepada DPR.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Sebagai seorang Presiden, Jokowi memiliki hak prerogatif untuk membatalkan pelantikan tersangka calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan.

Penegasan tersebut disampaikan Peneliti PSHK, Miko Ginting dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (14/2/2015).

“Sesungguhnya tidak ada hambatan hukum bagi Presiden untuk membatalkan pelantikan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan dan mengajukan calon baru kepada DPR,” tutur dia.

Menurut Miko, sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) hingga ayat (8) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, pengangkatan dan pemberhentian kapolri merupakan kewenangan Presiden.

Karena itu, menurut Miko, tidak ada halangan apa pun bagi Presiden Jokowi untuk mengajukan calon kapolri baru, kendati sebelumnya telah memberikan persetujuan kepada calon yang diusulkan Presiden.

“Presiden tidak perlu ragu untuk segera mengajukan nama baru calon kapolri kepada DPR RI,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya