SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan seusai fit and proper test calon kapolri, Rabu (14/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Kapolri baru Budi Gunawan masih menunggu putusan akhir terkait pelantikannya yang tertunda.

Solopos.com, JAKARTAPresiden Joko Widodo (Jokowi), telah mengumumkan penundaan pelantikan calon tunggal Kapolri baru, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Budi Gunawan, pada Jumat (16/1/2015).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pada waktu yang sama, Komjen Suhardi Alius, dipindahtugaskan dari jabatan awal sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, menjadi Sekretaris Utama (Sestama) Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhasnas).

Penggeseran Suhardi Alius, ditetapkan pada Jumat (16/1/2015), dini hari. Penetapan penggeseran itu terhitung setelah pemberhentian Jenderal Sutarman, sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Hal ini, membuat beberapa pihak bertanya terkait siapa yang telah memutuskan pergeseran Suhardi Alius.

Dilansir Detik, Senin (19/1/2015), Komjen Suhardi Alius dikenal sebagai jenderal yang lugas dan antikorupsi. Mantan Wakil Kapolri, Oegroseno, menjelaskan kewenangan tertinggi untuk urusan perpindahan tugas, ada di tangan Kapolri.

Pasalnya, posisi Kapolri saat ini sedang kosong, karena Jenderal Sutarman dikabarkan telah berhenti secara otomatis dari tugasnya sebagai Kapolri, sejak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyetujui pencalonan Budi Gunawan, pada Kamis (15/1/2015).

Oegraseno menjelaskan, secara aturan, posisi presiden hanya mengetahui pengangkatan dan pemberhentian tersebut, karena secara administratif kewenangan tertinggi ada pada Kapolri.

Meski begitu,  Oegroseno menambahkan, pergantian tugas tidak dapat dilakukan sepihak oleh Kapolri, karena harus melibatkan Dewan Kebijakan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).

Budi Gunawan sendiri, sebagai calon tunggal Kapolri, belum dikenai tugas sebagai Kapolri, karena belum dilantik. Dilansir Liputan6, Senin ini, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Ronny F Sompie, menjelaskan sampai saat ini, Budi Gunawan masih menjabat sebagai Kalemdikpol, meski ia sudah diputuskan sebagai tersangka kasus rekening gendut.

Apabila Budi Gunawan diberhentikan dari jabatannya saat ini, maka pihak yang dapat melakukan hal tersebut adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri, yaitu Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya