SOLOPOS.COM - Komjen Pol Budi Gunawan (Wikipedia)

Kapolri baru menunggu ketegasan Presiden Jokowi.

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, setelah gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dikabulkan hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Pasalnya menurut CEO Survey Lintas Nusantara, Emrus Sihombing, jika ditinjau dari aspek politik, Presiden Jokowi sering kali merujuk pada hasil sidang praperadilan setiap kali dipertanyakan tentang calon kapolri.

“Jokowi acapkali mengatakan menunggu hasil praperadilan. Merujuk pada hasil praperadilan, sudah tentu BG dilantik menjadi kapolri,” tutur Emrus dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) tersebut juga meyakini jika Presiden Jokowi tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri, DPR akan melakukan interpelasi dan mengajukan hak angket untuk menolak keterangan Presiden Jokowi yang tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan dan dapat berujung pada impeachment.

“Karena itu, Jokowi sebaiknya melakukan kajian mendalam dan holistik tentang dinamika politik terkini di DPR maupun di masyarakat sebelum mengambil keputusan tentang penetapan kapolri,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya