SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan seusai fit and proper test calon kapolri, Rabu (14/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Kapolri baru masih belum jelas mengingat Komjen Pol. Budi Gunawan yang belum tentu dilantik. Jika calon Kapolri batal dilantik, Presiden bisa mengambil langkah lain.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edhi Purdjiatno, mengatakan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) pada institusi Polri sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Tedjo Edhi Purdjiatno mengatakan setelah keputusan Sidang Paripurna DPR pada Kamis (15/1/2014), Komjen Pol. Budi Gunawan menjadi calon Kapolri terpilih. Dengan keputusan tersebut, Jenderal Pol. Sutarman nonaktif dari jabatannya sebagai Kapolri, kendati saat ini Budi Gunawan belum dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Iya menurut DPR. Kalau ada yang baru, yang lama nonaktif. Bisa menggunakan Plt, tidak mungkin dibiarkan kosong,” ujarnya di Kompleks Istana Negara, Jumat (16/1/2014).

Tedjo menjelaskan regulasi terkait jabatan Plt dalam institusi pemerintah diatur dalam pasal 11 ayat 5 UU No. 2/2002 tentang Kepolisian RI. Pasal tersebut mengatur dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas (Plt) Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.

Tedjo menambahkan regulasi tersebut tidak akan membuat kekosongan di institusi penegak hukum ini. Pasalnya, apabila ada tugas aktif, Wakapolri bisa mewakili.

“Siapa saja, tidak otomatis wakapolri, siapa saja bisa ditunjuk. Pasti akan dikomunikasikan dengan DPR, tindak lanjutnya dengan surat keputusan atau Keppres,” tutur Tedjo.

Tedjo menambahkan, dengan keputusan tersebut Jendral Pol. Sutarman masih aktif sebagai Jenderal bintang empat hingga memasuki masa purnabakti pada Oktober 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya