SOLOPOS.COM - Eggi Sudjana (JIBI/Solopos/Antara)

Kapolri baru belum pasti dilantik. Kuasa hukum Budi Gunawan menyatakan akan menggugat KPK ke PTUN jika BG batal dilantik.

Solopos.com, JAKARTA – Tim kuasa hukum Budi Gunawan (BG) siap melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika BG batal dilantik jadi Kapolri.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Kuasa hukum BG, Eggi Sudjana, menyebut sesuai ilmu hukum maka hal tersebut dapat dilaporkan ke PTUN. “Kami akan PTUN kan KPK,” kata dia di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Ia bersikukuh Kapolri sah saat ini secara de jure adalah klien mereka, BG. Menurut Eggi sah-sah saja jika ada nama calon baru Kapolri, namun dia tetap berpegang pada pendapatnya tersebut.

Dia menyebut tuntutan pembatalan pelantikan BG oleh Tim 9 dianggap telah melampaui hak Presiden.

“Masa hukum kalah sama tokoh, dalam hal ini tokoh harus menghormati,” kata dia.

Menurut dia Presiden harus melantik Komjen BG, namun apabila ada fakta hukum menyangkut kliennya itu boleh dinonaktifkan.

“Pelantikan BG harus,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya