SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri mengatakan akan segera memanggil mantan Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duadji, terkait dengan pernyataannya soal makelar kasus pajak yang melibatkan dua petinggi Polri.

“Tadi pagi saya perintahkan ke kadiv propam, kadiv binkum, kabareskrim untuk undang Pak Susno,” kata Kapolri di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/3), seusai menghadiri seminar pertahanan bertema Indonesia Menuju 2025.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Awal pekan ini,  Susno Duadji mengungkapkan pemberantasan makelar kasus sudah dilakukannya ketika menjabat Kabareskrim, yakni kasus pajak yang diatur dan diduga masuk ke beberapa petinggi Polri senilai Rp 25 miliar.

“Ada fakta-fakta apa yang dimiliki (Susno) selama (menjabat) kabareskrim dulu sehingga bisa memberikan penjelasan, lalu gelar perkara internal, ditemukan ada tidak penyimpangan dalam perkara itu yang sudah P21 (lengkap). Jika tidak ada ya kita lihat nanti, semua itu masalah internal polri,” ujarnya.

Menurut Kapolri, kalau memang terbukti (pernyataan Susno) maka pasti akan diproses. Terkait dengan pernyataan Susno yang akan diterbitkan dalam bentuk buku, Kapolri mengatakan bahwa buku bukan termasuk bukti.

“Tapi, terkait peristiwa yang terjadi, apakah ada penggelapan,(apakah) terjadi mafia di kasusnya sendiri, atau pasal yang diselewengkan atau perkara-perkara yang tersangkanya harus disidik tapi tidak. Nah itu semua harus ditemukan dulu,” katanya.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya