SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Tersangka jagal asal Kartasura, Sukoharjo, Yulianto dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman pidana terberat berupa hukuman mati.

Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suharyono menyatakan, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana, pasal 338 pembunuhan, dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan (Curas).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai hukuman mati,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Sukiyono kepada wartawan seusai mengikuti gelar perkara di Mapolda Jateng Jl Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (27/8).

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya