SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)--Vonis hukuman percobaan terhadap pemain Persis Solo Nova Zaenal dan pemain Gresik United Bernard Mamadaou yang terlibat perkelahian di lapangan sepak bola merupakan yurisprudensi bagi semua pemain.

Demikian diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo kepada wartawan di Mapolda Jateng Jl Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (12/3) menanggapi vonis terhadap kedua pemain sepak bola itu.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Vonis hukuman ini menunjukkan bahwa hukum postif pidana berlaku pada semua orang di Indonesia tanpa terkecuali, termasuk perkelahian pemain sepak bola di lapangan hijau,” katanya.

Menurut Kapolda, vonis tersebut merupakan yurisprudensi hukum yang sangat baik, karena ke depan bisa mencegah kericuhan antarpemain di dalam pertandingan sepak bola.

Nantinya jika ada pemain yang melakukan pelanggaran hukum, seperti terlibat perkelahian dalam suatu pertandingan sepak bola di Indonesia bisa dijatuhi hukuman.

“Aparat kepolisian bisa melakukan penangkapan kepada pemain yang membuat kerusuhan di lapangan,” tandas Alex.

Seperti diketahui Bernard Mamadou dan Nova Zaenal terlibat perkalahian saat pertandingan antara kedua kesebelasan Persis dan Gresik United bermain di Stadion Sriwedari, Jumat (12/2).

Kapolda yang ikut menyaksikan pertandingan langsung memerintahkan aparat Poltabes Solo melakukan penangkapan terhadap kedua pemain tersebut.

Persidangan yang merupakan kali pertama dalam kasus perkelahian antarpemain di lapangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Bernard Mamadou dan Nova Zaenal masing-masing dijatuhi hukuman sama yakni tiga bulan bulan dengan masa percobaan enam bulan oleh Ketua Majelis Hakim PN Solo Saparudin Hasibuan yang menyidangkan keduanya secara terpisah.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 (1) KUHP tentang Penganiayaan. Terhadap putusan itu Bernard melalui pengacaranya menyatakan banding, sedang  Nova Zaenal masih pikir-pikir.

“Kalau pemain tak puas dengan putusan majelis hakim dan mengajukan banding adalah haknya yang dijamin hukum, kita hormati,” kata Kapolda.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya