SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) berupaya keras agar pelaut Indonesia yang menjadi korban tenggelamnya kapal ikan berbendera Korea FV Oryong 501 di selat Bering, Rusia Timur, mendapatkan semua haknya.

Selain memantau perkembangan evakuasi terhadap puluhan pelaut yang belum ditemukan, KPI juga terus berkoodinasi dengan Federation of Korean Seafarers Union (FKUS), agar hak-hak pelaut Indonesia segera dipenuhi oleh perusahaan Korea yang mempekerjakannya.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Presiden KPI Hanafi Rustandi mengatakan kapal ikan Korea yang tenggelam di perairan Rusia itu diawaki 60 orang yang terdiri atas 35 orang dari Indonesia, 13 kru dari Filipina, 11 kru dari Korea, dan seorang inspektur dari Rusia.

Hingga saat ini, baru ditemukan 19 orang dalam kondisi tewas akibat suhu air laut di bawah nol derajat Celsius. Bahkan beberapa di antara korban tidak dikenali karena jenazahnya rusak.

Dari 19 jenazah yang ditemukan tim Korea dan Rusia itu, 10 di antaranya kru asal Indonesia. Sementara lainnya, 5 kru asal Korea, 3 asal Filipina dan seorang dari Rusia.

Adapun ke-10 jenazah asal Indonesia adalah Naryanto bin Wastara, Warno, Nur Kolis, Dede Roni Rusriana, Mujahidin, Idris, Talapessy, Barjo, Mokodompit dan Syarifuddin.

“Kita terus memantau perkembangan selanjutnya,” ujar Hanafi melalui siaran pers-nya, hari ini, Senin (8/12/2014).

Ikan Tangkapan

Dia mengatakan, kapal ikan FV Oryong 501 pada 1 Desember 2014 sekitar jam 05.30 GMT tenggelam di perairan Chukotka, Rusia Timur, karena diterjang badai dan gelombang tinggi. Selain menangkap ikan, kapal juga memproses ikan hasil tangkapan. Kapal ini milik Sajo Corporation, Korea.

Hanafi mengatakan, 35 crew asal Indonesia direkrut dan ditempatkan oleh 4 agen pengawakan kapal (manning agency) di Indonesia. Yakni PT Koindo Maritime Power (16 orang), PT Kimco Citra Mandiri (4 orang), PT Oriza Sativa Agency (7 kru) danPT Mitra Samudera Cakti (8 pelaut). Semua agen itu beralamat di Jakarta.

Dari ke-4 manning agent tersebut, kata dia, hanya PT Koindo Maritime Power yang punya CBA (Collective Bargaining Agreement) dengan KPI yang berlaku mulai 29 Agustus 2013 – 29 Agustus 2015. Tetapi dari 16 pelaut yang dikirim, hanya 6 orang yang dilaporkan dalam crew list dan menjadi anggota KPI.

“Sedangkan 10 orang lainnya, keberangkatannya tidak dilaporkan dalam crew list yang ditandatangani KPI dan disahkan oleh Ditjen Perhubungan Laut,”paparnya.

Sedangkan 19 crew lainnya yang direkrut oleh 3 agen lainnya, kata dia, KPI tidak mengetahui proses pemberangkatannya. Begitu pula soal perlindungan dan kesejahteraan pelautnya.

“Yang sangat memprihatinkan, kita mendapat laporan delapan crew yang direkrut PT Mitra Samudera Cakti, tidak diasuransikan,” ucapnya.

Namun, kata Hanafi, untuk kru yang direkrut PT Koindo diasuransikan ke PT Sinar Mas dan Aksa. Sehingga semua crew yang menjadi korban dalam musibah tersebut akan mendapat santunan Rp 150 juta per orang.

Dia mengatakan, KPI berharap semua agen telah mengasuransikan semua kru yang ditempatkan di kapal ikan tersebut. “Kalau tidak, berarti agen melanggar PP No.7/2000 tentang Kepelautan yang antara lain semua pelaut yang ditempatkan di kapal harus diasuransikan bernilai Rp 150 juta/orang,”ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya