SOLOPOS.COM - ilustrasi

 

SEMARANG-Tahanan Polrestabes Semarang Pudjo Cahyono (35) yang sempat kabur ketika akan dilimpahkan ke Kejari Semarang akhirnya tertangkap. Tersangka penyalahgunaan narkoba itu ditangkap di kos pacarnya di Sleman.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di rumah kos Perumahan Pamungkas, Condongcatur, Sleman, Rabu (27/3/2013).

Diketahui kamar kos tersebut dihuni oleh Putri (24), pacar Pudjo. Saat ditangkap, dua sejoli itu sedang berada di dalam kamar.

Pudjo sempat melawan petugas. Timah panas petugas menghentikan perlawanannya. Saat digiring ke Mapolrestabes Semarang, Pudjo mengaku nekat melarikan diri karena rindu dengan Putri. Ia kemudian memutuskan menginap di kamar kos Putri.

“Saya takut kehilangan Putri, pacarku,” kata Pudjo di Mapolrestabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Rabu (27/3/2013).

Putri mengaku tidak membantu pelarian Pudjo. Ia tidak mengetahui apa yang terjadi dengan pacarnya dan hanya mengizinkan untuk tinggal.

“Saya tidak membantu, saya tidak tau tiba-tiba sudah di Yogja. Baru dua bulan pacaran, dia kalau sama saya baik,” kata perempuan yang bekerja sebagai sales promotion girl produk rokok itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (19/3) lalu, Pudjo kabur saat truk tahanan Polrestabes Semarang tiba di Kejari Semarang untuk dilimpahkan. Namun mendadak Pudjo menghentakkan borgol yang dipasangkan di tangannya dan tangan tahanan lainnya hingga terbuka. Ia kemudian menghampiri pengendara Kawasaki Ninja hijau yang sudah menunggu dan langsung kabur.

Ia melarikan diri menuju Ngaliyan, Ungaran, Solo selama satu hari dan melanjutkan perjalanan dan bersembunyi di Jakarta selama dua hari. Dari Jakarta, ia menuju ke Sleman dan menginap di kos Putri selama 5 hari hingga akhirnya dibekuk.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan, pihaknya sudah memantau pergerakan Pudjo sejak ia melarikan diri. Namun saat dilakukan penangkapan, perlawanan Pudjo justru membahayakan petugas.

“Yang bersangkutan melakukan perlawanan, mungkin malu karena ditangkap di depan pacarnya. Mengingat mengancam keselamatan petugas maka dilakukan pembelaan,” ujar Elan.

Pudjo akan tetap dilimpahkan ke Kejari, namun nantinya berkas akan diimbuhi berita acara terkait usaha melarikan dirinya. Sedangkan Putri, saat ini masih diperiksa sebagai saksi. Sewaktu-waktu statusnya bisa berubah menjadi tersangka.

“Putri melindungi pelaku jadi harus bertanggung jawab, bisa saja nanti habis saksi bisa menjadi tersangka. Berarti sebelumnya Putri sudah komunikasi kan,” papar Elan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya