SOLOPOS.COM - Surat Prabowo (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, JAKARTA--Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyambut positif keputusan Bawaslu yang menyatakan surat capres Prabowo Subianto sebagai pelanggaran kampanye. Putusan ini diharapkan menjadi contoh agar tak terjadi hal yang sama kembali.

“Saya respons positif dan menghormati keputusan Bawaslu. Buat kami memang dari awal jelas ada pelanggaran, kalau dibiarkan akan jadi preseden buruk. Nanti TNI dan Polri dikirim surat juga secara pribadi,” kata Sekjen FSGI Retno Listyarti kepada detikcom, Selasa (1/7/2014).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Menurut Retno, surat Prabowo itu melanggar peraturan kampanye karena dikirimkan ke alamat sekolah. Sesuai UU Pilpres, lingkungan pendidikan seperti sekolah adalah wilayah yang bebas dari alat kampanye apapun.

“Pakai alamat gurunya silakan, tapi kalau sekolah tidak bisa. Kalau di lembaga yang harus netral lalu dikirim surat ini, akan jadi preseden buruk. Jadi saya apresiasi putusan Bawaslu,” ujar Retno.

Bawaslu menyatakan capres-cawapres nomor urut satu telah melakukan pelanggaran administratif. Sehingga Bawaslu mengirimkan rekomendasi ke KPU untuk memberikan teguran pada Prabowo-Hatta.

“Sanksi administrasi lebih berat buat capresnya. Kami organisasi guru sudah menegakan aturan bahwa guru PNS dan lembaga pendidikan harus bebas dari kampanye politik,” tutup Retno.

Sebelumnya, Prabowo dilaporkan FSGI atas temuan surat untuk guru yang mengatasnamakan capres Prabowo Subianto berisi meminta dukungan kepada sejumlah sekolah. Adapun di antara sekolah-sekolah yang menerima ‘surat cinta’ Prabowo itu antara lain SMUN 76 Jakarta, SMUN 100 Jakarta, SMUN 75 Jakarta, SMK 56 Jakarta dan beberapa SMA swasta salah satunya adalah SMK Poncol Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya