Fadli Zon mendesak pemberhentian sementara Ahok sebagai gubernur.
Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendesak agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta seiring berakhirnya masa kampanye pada 11 Februari mendatang.
Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran
Menurutnya, akhir masa kampanye tersebut bersamaan dengan berakhirnya cuti bagi pasangan petahana, Ahok-Djarot Saiful Hidayat. Dengan demikian, menurutnya, kalau Ahok tidak diberhentikan sementara maka Mendagri bisa melanggar hukum.
“Saya kira itu tidak boleh. Ini negara yang mempunyai aturan. Kalau Mendagri tidak melakukan itu [pemberhentian sementara], Mendagri melanggar undang-undang,” kata Fadli di Gedung DPR, Kamis (9/2/2017).
Fadli menjelaskan beberapa contoh kasus kepala daerah yang sudah menjadi terdakwa langsung dinonaktifkan Mendagri. Dengan demikian, ujarnya, kalau aturan itu tidak berlaku sama, maka tindakan Mendagri termasuk diskriminatif.
“Kalau hukum saat ini tidak berlaku kepada terdakwa yang notabenenya adalah kawan, menurut saya ini adalah satu tindakan yang diskriminatif,” ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, sebagai penyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama, Ahok seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya.
Menurutnya, pemberhentian Ahok hukumnya. Jika Ahok melanjutkan jabatan gubernur, maka Presiden dianggap melanggar dua undang-undang, yakni UU Pemerintah Daerah dan UU Pilkada.