SOLOPOS.COM - Jokowi (JIBI/Dokumentasi)

Jokowi (JIBI/Dokumentasi)

JAKARTA—Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) terhadap Gubernur dan DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait parkir.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Ini adalah gugatan PMH pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2013, terdaftar dengan No. 01/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst pada 2 Januari.

Kuasa hukum penggugat David M. L. Tobing mengatakan gugatan ini berawal dari tidak adanya Keputusan Tergugat II (DPRD DKI Jakarta) tentang persetujuan menaikkan tarif parkir untuk umum di luar badan jalan dalam Pergub No. 120 tahun 2012.

Peraturan yang dikenal dengan Pergub Parkir itu adalah tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan.

“Pergub Parkir yang dikeluarkan oleh mantan Gubernur Fauzi Bowo sehari sebelum Pemilukada Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 tersebut tidak didasari persetujuan oleh seluruh anggota DPRD atau Tergugat II dalam bentuk Keputusan DPRD,” kata David, Rabu (2/1/2013).

Padahal, lanjutnya, pada dasarnya setiap penetapan tarif parkir baru atau kenaikan tarif parkir harus ditetapkan oleh Tergugat I (Gubernur DKI Jakarta) harus mendapat persetujuan dari seluruh anggota Tergugat II terlebih dahulu.

Hal itu diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran yang menyatakan bahwa tarif biaya parkir ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta dengan persetujuan DPRD.

Penggugat meminta majelis hakim untuk memerintahkan para tergugat menangguhkan berlakunya Pergub No. 120 tahun 2012 tentang biaya parkir.

Selain itu, penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan kenaikan tarif parkir yang diatur dalam Pergub Parkir batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Alasan kleinnya mengajukan gugatan, kata David, adalah agar Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta tidak menyalahi prosedur hukum dalam menerbitkan Pergub.

Alasan lainnya, agar Gubernur DKI Jakarta saat ini, Joko Widodo, tidak terjebak akan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh bubernur terdahulu dan demi menjaga kredibilitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya