SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Majelis hakim menyatakan PT Lion Mentari Air bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan pengangkutan seperti dijanjikan dan harus membayar ganti rugi Rp23,5 juta kepada calon penumpang.

Operator penerbangan Lion Air itu dinyatakan bersalah karena tidak terlaksananya pengangkutan udara padahal penggugat (Rolas Budiman) sebagai pemegang tiket penerbangan JT. 743 pada 19 Oktober 2011 dari Manado ke Jakarta.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak selebihnya,” kata hakim ketua Antonius Widiyanto yang membacakan putusan pada Selasa (15/1/2013).

Lion Air juga dihukum membayar ganti rugi Rp23,5 juta kepada penggugat yang berasal dari biaya tiket, makan, hotel, dan biaya ulang tahun anaknya yang urung dihadiri penggugat karena peristiwa tersebut.

Kegagalan pengakutan udara itu disebabkan alasan operasional, berupa perubahan pesawat dari 215 tempat duduk jadi 205 tempat duduk. Padahal penggugat telah memegang tiket dan memenuhi kewajibannya sebagai penumpang.

Sesuai Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara, perusahaan udara niaga wajib mengutamakan pengangkutan calon penumpang atau barang yang pemiliknya telah melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian pengangkutan yang disepakati.

Jika terjadi keterlambatan atau penundaan dalam pengangkutan karena kesalahan pengangkut, perusahaan angkutan wajib memberikan pelayanan yang layak kepada penumpang atau memberikan ganti rugi atas kerugian yang secara nyata dialami oleh penumpang atau pemilik barang.

Majelis hakim menolak tuntutan penggugat agar Deprtemen Perhubungan (tergugat II)  untuk izin penerbangan Lion Air khususnya rute Jakarta-Menado dan Menado-Jakarta. Tergugat II juga dinyatakan bukan pihak dalam gugatan itu.

Kuasa hukum tergugat, Nusirwin, menyatakan masih akan membicarakan putusan majleis hakim tersebut dengan klien. “Kami pikir-pikir dulu,” katanya seusai sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya