SOLOPOS.COM - Potongan gambar bukti pesan Whatsapp yang disebut dari Yusuf Mansur kepada investor batu bara, Zaini Mustofa. (Istimewa)

Solopos.com, BOGOR — Dai kondang yang kini menjadi bakal caleg Perindo, Ustaz Yusuf Mansur diklaim mengajak berdamai investor batu bara, Zaini Mustofa, yang mengalahkannya dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Zaini Mustofa mengatakan Yusuf Mansur mengirimkan pesan lewat Whatsapp (WA) kepada dirinya.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Isi WA itu mengajak berdamai dalam kasus gugatan perdata investasi batu bara yang digalang Yusuf Mansur pada tahun 2009 silam.

Sebagai informasi, selain Zaini ada ratusan orang lain yang mengaku menjadi korban investasi Yusuf Mansur.

Kepada Solopos.com, Zaini mengatakan pada 24 Juni 2023 dirinya mendapat pesan WA dari seseorang yang mengaku sebagai Yusuf Mansur.

Ia lantas mencocokkan nomor WA tersebut kepada beberapa mantan karyawan Paytren dan dinyatakan benar bahwa itu adalah nomor HP milik Yusuf Mansur.

Dikatakan Zaini, Yusuf Mansur ingin bertemu dengannya untuk berdamai atau islah.

Namun Yusuf Mansur memberi syarat pertemuan itu tidak melibatkan wartawan dan tidak direkam.

Zaini tidak menanggapi pesan WA dari Yusuf Mansur tersebut.

Ia menegaskan karena kasus itu sudah berlanjut ke pengadilan maka biarlah majelis hakim yang memutuskan perkara yang menjerat Yusuf Mansur.

“Yusuf Mansur wes ora takgagas. Biarlah hakim yang memutuskan. Karena dari dulu upaya kekeluargaan yang kami tawarkan tidak pernah direspons. Kalau sekarang sudah di pengadilan ya biarlah hukum yang berbicara,” kata pengacara asal Ngawi, Jawa Timur yang kini tinggal di Bogor, Jawa Barat itu.

Berikut pesan WA yang disebut dari Yusuf Mansur kepada Zaini Mustofa.

Haji Zaini, saya pengen ketemu. Tp tanpa Pak Darso, dkk, tanpa direkam, tanpa publikasi. Dari hati ke hati.

Dan mhn WA ini hanya u/ Haji Zaini. Saya bener2 beresiko u/ mengirimkan WA yg harusnya sejak dulu saya kirim. Tapi saya ragu. Karena 1 dan lain hal.

Salam dari Mina – Arafah, Yusuf Mansur

Bila WA ini trnyata masih juga jatuh ke Pak Darso dkk, dan terpublikasikan, ya berarti sama sekali ga ada harapan apa2 akan ishlah dan hal2 baik lainnya.

Wallaahu a’lam.

Bener prifat saja. Dari sisi saya, pun, ga ada yang mengetahui saya me-WA ini. Kecuali saat saya minta nmr. Karna saya ga ada nmr Haji Zaini.

Demikian ya.

Salam. Dan mhn doa.

Ajukan Banding

Diberitakan sebelumnya, Yusuf Mansur memutuskan mengajukan banding terkait putusan PN Jakarta Selatan mengenai kasus penipuan dan penggelapan dalam proyek batu bara.

Djuyamto, pejabat Humas PN Jaksel, mengonfirmasi bahwa Yusuf Mansur telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut saat dihubungi pada Rabu (28/6/2023).

Berdasarkan laporan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, Yusuf Mansur mengajukan banding pada tanggal 20 Juni 2023.

Hingga saat ini, PN Jaksel belum menerima berkas memori banding yang diajukan oleh Yusuf Mansur.



Sebagai informasi, PN Jaksel telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap Yusuf Mansur sebagai tergugat III dalam kasus penipuan dan penggelapan dalam proyek batu bara.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang bernama Zaini Mustofa. Putusan yang dikutip dari laman SIPP PN Jaksel menyatakan bahwa Yusuf Mansur melakukan wanprestasi atau ingkar janji yang dijatuhkan pada tanggal 13 Juni 2023.

“Gugatan penggugat sebagian dikabulkan. Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV dinyatakan melakukan ingkar janji atau wanprestasi,” seperti yang tertera dalam laman SIPP PN Jaksel pada Rabu (28/6/2023).

Selain dinyatakan melakukan wanprestasi, Yusuf Mansur juga dihukum membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp1,2 miliar.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp9,4 juta.

Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dan melibatkan tiga tergugat lainnya, yaitu PT Adi Partner Perkasa sebagai tergugat I, Adiansyah sebagai tergugat II, dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani sebagai tergugat IV.

Selain itu, Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an juga termasuk sebagai tergugat dalam kasus ini.

Kemudian, majelis hakim juga menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya