SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Martin (66), pelaku pemerkosaan terhadap N, bocah 7 tahun, sudah ditahan di Polres Depok. Polisi segera memproses Martin setelah hasil visum keluar.

“Sudah kita amankan di sini. Sudah ditahan dalam pemeriksaan. Sudah ditetapkan tersangka juga. Nanti setelah visum keluar, proses dilanjutkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Ade Rahmad, Sabtu (13/2).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Ade mengatakan, penangkapan Martin dilakukan Jumat(12/2) malam. Hasil visum kemungkinan akan diterima 1-2 hari.

“Ya ini kita lagi nunggu hasil visumnya. Sebentar itu paling 1-2 hari ini. Senin sudah bisa kayaknya,” jelasnya.

Menurut Ade, kasus N ini sudah dilimpahkan ke bagian unit pelayanan, perempuan, dan anak Polres Depok. Martin hingga kini tak mengakui perbuatan bejatnya itu.

“Lagi kita periksa kakek-kakek itu. Ya memang nggak ngakulah dia,” ungkapnya.

Sebelumnya, N mengaku diperkosa oleh Martin (66), kakek yang berprofesi sebagai tukang pijit, di rumah kontrakan Martin. N diperkosa Martin sebanyak 4 kali.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya