SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kak Seto (google img)JAKARTA–Psikolog anak Kak Seto sedih dan kecewa pelajar AAL dinyatakan bersalah mencuri sandal oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah. Kak Seto lagi-lagi menekankan kasus anak jangan diseret ke ranah hukum.

“Memang saya cukup kecewa dan sedih apa yang dituduhkan. Apalagi tampak di sidang bukan sandal yang ditudingkan oleh Briptu Ahmad Rusdi, merek dan ukuran berbeda. Jadi sama sekali bukan itu,” ujar Kak Seto kepada detikcom, Kamis (5/1/2012).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Menurut pria bernama asli Seto Mulyadi ini, dari pengakuaan saksi, AAL sedang jalan-jalan saat menemukan sepasang sandal. Penemuan sandal butut itu jauh dari lokasi tempat kost Briptu Ahmad Rusdi.

“Sampai sekarang tidak ada yang mengklaim pemilik sandal itu. Jadi pertanyaan besarnya yakni apa yang dicuri,” kata kreator Si Komo itu.

Petikan pelajaran dalam kasus ini, lanjut Kak Seto, aparat penegak hukum diharapkan dalam menghadapi kasus anak yang berhadapan dengan hukum mohon diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dibawa ke hukum. Apalagi Kapolri sudah memberikan perintah melalui telegram rahasia.

“Mohon diselesaikan secara kekeluargaan, tidak dibawa ke hukum. Apalagi ada telegram rahasia Kapolri ke jajaran kapolsek, dan kapolres menyangkut hal itu. Itu yang menjadi catatan kita semua,” ujarnya.

Kak Seto lalu memberikan tips bagaimana menghadapi anak-anak. Menghadapi anak harus dengan cinta dan kasih sayang.

“Saya sering menghadapi ribuan atau jutaan anak di jalanan, pengungsi, dan sebagainya. Begitu dihadapi dengan senyum dan hormat pada anak-anak, saya tidak menjumpai anak yang nakal tapi anak yang berpotensi,” ucap Kak Seto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon menyatakan AAL terbukti bersalah. Namun remaja berumur 15 tahun itu tidak dikenai pidana penjara, melainkan dikembalikan ke orang tuanya. Yang unik, barang bukti sandal jepit yang dihadirkan di sidang, bukanlah milik Briptu Ahmad Rusdi.

(detikcom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya