SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Salman Maryadi menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan MAKI kepada Kejakti salah.

“Gugatan praperadilan kepada Kejakti error and object, obyek yang salah,” katanya ditemui wartawan di kantor Kejakti Jl Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (19/10).

Promosi Tumbuh Pesat, Agen BRILink Catatkan Transaksi Rp370 Triliun di Kuartal I-2024

Menurut Salman, sesuai Pasal 77 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) obyek yang bisa dipraperadilan menyangkut sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan.

Sedang untuk penetapan tersangka seseorang, sebagaimanan tuntutan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bukan merupakan objek praperadilan.

“Tapi tak masalah, MAKI punya hak untuk mengajukan praperadilan. Nanti akan kami jawab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar,” tandasnya.

Untuk menghadapi sidang preperadilan itu, lanjut Salman nantinya bisa ditangani jaksa dari Kejati atau dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Mengenai nama jaksa yang akan wewakili Kejakti di persidangan, Salman mengungkapkan belum menunjuk jaksa, karena masih menunggu surat resmi dari PN Karanganyar.

“Sampai sekarang saya belum menerima surat gugatan praperadilan dari PN Karanganyar,” katanya.

Seperti diberitakan Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui penasihan hukum Kartika Law Firma Surakarta Arif Sahudi melalui PN Karanganyar mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejati Jateng dan Kejari Karanganyar.

Alasannya karena kejaksaan dinilai sengaja mengulur-ulur waktu dengan tidak segera memproses dan menetapkan Bupati Karanganyar Rina Iriani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA).

Tentang penetapan tersangka Rina Iriani, menurut Salman tergantung dari keterangan tersangka Tony Haryono (suami Rina Iriani-red) pada persidangan di PN Karanganyar.

“Kita tunggu saja keterangan dari Tony saat diperiksa sebagai tersangka di persidangan,” ujar dia.

Selain itu sambung ia, penetapan seseorang menjadi tersangka merupakan kewenangan sepenuhnya dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut.

“Penetapan tersangka bukan kewenangan Kejati tapi JPU yang menangani perkara itu,” pungkas Salman.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya