SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Lawyer Heru S Notonegoro & Partners mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo dan Kepala Rutan Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (15/7). Pengajuan praperadilan bernomor 01/Pra-Per/HSN/PK/VII/2010 tersebut terpaksa diajukan setelah melihat kepentingan kliennya merasa dirugikan selama menjalani proses hukum.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, dalam beberapa waktu terakhir, Heru Buwono dipercaya sebagai kuasa hukum atas nama Sutikno Setiadi, 49, warga Perum Cilegon Indah Blok A.4 Kal. Kedaleman, Cibeber, Cilegon. Di mana, kliennya tersebut terkena kasus penggelapan dengan dijerat Pasal 378 KUHP.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Setelah menjalani proses persidangan, PN Solo memutus terdakwa bersalah dan dihukum penjara selama 1 tahun 8 bulan. Di waktu selanjutnya, kuasa hukum terdakwa mengajukan banding di PT Jateng. Untuk kemudian, hakim Jateng meringankan hukuman menjadi 8 bulan. Persoalan muncul, ketika waktu penahanan PT ditetapkan selama 90 hari sebenarnya sudah jatuh tempo. Waktu penahanan tersebut bermula dari tanggal 10 Desember hingga 16 Juni 2010. Pada kenyataannya, hingga saat ini kliennya masih dipenjara di Rutan Solo.

“Ini kan waktu jeda dan tidak termasuk waktu penahanan. Artinya, kalau klien saya tetap ditahan kan telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan ada unsur arogansi di sana. Di sini sudah ada pelanggaran Pasal 27 KUHP ayat 1, 2, 3, dan 4 serta UU nomor 39/1999 tentang HAM,” ujar dia saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (15/7).

Lebih lanjut dia mengatakan, hal tersebut sebenarnya sudah dicoba untuk dilakukan pembahasan bersama dengan pihak penegak hukum. Namun, didasari ketidakjelasan sikap kejaksaan Solo dan Rutan Solo, maka pihaknya terpaksa mengajukan gugatan praperadilan.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya