SOLOPOS.COM - Ilustrasi kabut asap akibat kebakaran hutan (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Solopos.com, PEKANBARU — Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Asap Riau telah menetapkan 67 orang dan PT NSP sebagai tersangka terkait kebakaran hutan.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan sebanyak dua laporan sudah lengkap atau P21 dengan 14 tersangka di Rokan Hulu.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Hingga kemarin, ditambah dengan satu laporan dengan satu orang tersangka, jadi total ada 45 laporan. Total tersangka ada 67 orang dan satu korporasi yaitu PT NSP,” kata Sutopo dalam siaran pers yang diterima Bisnis hari ini, Kamis (20/3/2014).

Dia menambahkan satgas darat pada hari ini akan menghadirkan sembilan orang tersangka pembalak liar yang ditangkap di cagar biosfer untuk dimintai keterangan di posko. Kondisi hari ini, jarak pandang dan kualitas udara di beberapa wilayah semakin membaik.

Jarak pandang di Pekanbaru mencapai 10 km, Pelalawan 5 km, Rengat 6 km, dan Dumai 10 km. Adapun, kualitas udara yang ditunjukkan oleh Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) adalah:

  • Pekanbaru 37 psi
  • Siak 177 psi
  • Kandis 75 psi
  • Rumbai 40 psi
  • Minas 42 psi
  • Duri camp 87 psi
  • Duri field 81 psi
  • Dumai 93 psi
  • Bangko 112 psi
  • Libo 142 psi

Tim satgas udara telah melakukan water bombing total sebanyak 273 kali sedangkan satgas darat giat melakukan patroli dan pemadaman serta penyisiran lokasi illegal logging di cagar biosfer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya