Kabut asap Sumatra dan Kalimantan membuat polisi menyelidiki dugaan keterlibatan puluhan perusahaan.
Solopos.com, PEKANBARU — Terkait ditemukannya titik api di wilayah konsesi sejumlah perusahaan, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) meminta pemerintah memberikan kesempatan kepada perusahaan yang diduga lalai dalam menjaga wilayah konsesinya sehingga terjadi kebakaran dan memicu kabut asap.
Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global
Direktur Eksekutif APHI, Purwadi, mengatakan perusahaan hendaknya diberikan kesempatan menunjukkan sejumlah fakta yang terjadi di lapangan.
“Perusahaan tentu memiliki standar operasional prosedur [SOP] serta beragam kebijakan dalam mencegah terjadinya kebakaran lahan. Untuk itu kami minta pemerintah memberikan pertimbangan terkait langkah yang telah dijalankan perusahaan,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Bisnis/JIBI, Minggu (20/9/2015).
Purwadi mengatakan asosiasi telah mendorong pemerintah untuk merevisi UU No. 32/2009 yang mengatur pembolehan masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar dengan syarat luas lahan di bawah 2 hektare. Menurut dia, aturan yang masih berlaku itu tidak sejalan dengan upaya pencegahan kebakaran yang dilakukan semua pihak.
APHI juga akan fokus pada upaya pemberdayaan masyakarat untuk mengubah perilaku melalui inisiatif kolaboratif multi pihak. “Program Fire Free Village Program diinisasi anggota APHI yang mengkampanyekan program Desa Bebas Api di Riau akan terus dikembangkan secara luas.
Program ini melibatkan Pemprov Riau, bupati, kepala desa, polisi, TNI, BPBD, LSM lokal, dan komponen masyarakat lainnya. Ini menunjukkan upaya nyata perusahaan untuk melakukan pencegahan kebakaran lahan dengan pelibatan berbagai komponen,” tegas Purwadi.