SOLOPOS.COM - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) membentangkan poster di depan patung Selamat Datang yang telah dipasangi masker pelindung pernapasan saat menggelar aksi Peduli Bencana Kabut Asap di Pekanbaru, Riau, Jumat (4/9/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rony Muharrman)

Kabut asap Sumatra dan Kalimantan telah menyeret tujuh perusahaan sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Polisi telah menetapkan 140 tersangka dari 148 laporan kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan. Di antaranya, ada tujuh korporasi yang terlibat.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan polisi menetapkan tersangka dari korporasi pada level direksi dan manajer. “Ada yang direktur operasionalnya, ada yang manajer lapangannya,” katanya di Kantor Preaiden Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Ketujuh perusahaan tersebut yakni PT PMH di OKI Sumatra Selatan dengan tersangka JLT, PT RPP di Sumatra Selatan dengan tersangka P, PT RPS di Sumatra Selatan dengan tersangka S, PT LIH di Riau dengan tersangka FK, PT GAP di Sampit Kalteng dengan tersangka S, PT MBA di Kapuas dengan tersangka GRN, dan PT ASP di Kalteng dengan tersangka WD.

Tersangka kemungkinan akan terus bertambah seiring pengembangan penyelidikan oleh aparat kepolisian di lapangan. Mabes Polri menambah 682 personil di antaranya 68 penyidik untuk menanganj kasus ini karena sesuai perintah Presiden jelas penegakam hukum harus tegas.

Masih ada 20 korporasj yang sedang dilakukan tahap penyelidikan yakni PT WAJ, PT KY, PT PSN, PT RHN, PT PH, PT QS, PT REB, PT MHP, PT PN, PT TJ, PT AAM, PT MHP, PT MHP (beda lokasi), PT SAP, PT WMAI, PT TPR, PT SPM, PT GAL, PT SBN, dan PT SMA.

Polisi mengenakan tersangka pembakaran hutan dan lahan sesuai UU No 39/2014 pasal 108 tentang Perkebunan, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan pasal 78 dan UU32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 116. “Hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujar Badrodin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya