SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bank Century (Dok/JIBI)

Tersangka kasus Century Hartawan Aluwi juga sedang dijemput malam ini di Bandara Soekarno Hatta dari Singapura.

Solopos.com, JAKARTA — Bukan hanya buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono yang dipulangkan Kamis (21/4/2016) malam ini. Di Bandara Soekarno Hatta, aparat Kejaksaan Agung (Kejakgung) segera menjemput buron kasus Century, Hartawan Aluwi.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam konferensi pers bersama Kepala BIN Sutiyoso di Bandara Halim Perdanakusuma sesaat setelah Samadikun tiba di bandara itu.

“Malam hari ini, kita bukan hanya memulangkan Samadikun. Di Cengkareng [Bandara Soekarno Hatta], kita sedang menunggu buron 14 tahun penjara dalam kasus Bank Century, Hartawan Aluwi. Dia dijemput dari Singapura,” kata Prasetyo yang disiarkan TV One, Kamis malam.

Hartawan Aluwi menjadi salah satu nama yang telah dijadikan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus Century. Sebelum melarikan diri ke Singapura, dia menjadi tersangka karena diduga membantu sang bankir Robert Tantular.

Pasalnya, rekening perusahaan Hartawan, PT Antaboga Deltasekuritas, tercatat menerima aliran dana dari Robert Tantular yang diduga merupakan tempat penampungan uang triliuan rupiah.

Malam ini, Kejakgung juga segera menggelar konferensi pers mengenai Samadikun dan Hartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya