SOLOPOS.COM - Terminal 003 Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (22/10/2014). (Akhirul Anwar/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri kabinet Joko Widodo (Jokowi) baru bisa diumumkan setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkaitan dengan arsitektur kabinet untuk pemisahan atau penggabungan menteri.

Sesuai dengan UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara waktu yang diberikan untuk melakukan pertimbangan selama tujuh hari. Apabila tidak ada pertimbangan maka sudah dianggap memberikan pertimbangan.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Dalam hal 7 hari DPR tidak memberikan pertimbangan maka dianggap sudah memberikan pertimbangan,” ujar mantan Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, Hasto Kristiyanto, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat kepada Ketua DPR dan sesuai ketentuan UU, eksekutif menunggu pertimbangan dari DPR secara tertulis. Hasto kemudian meluruskan pemberitaan media tentang pengunduran pengumuman menteri kabinet, bahwa selama ini tidak ada istilah maju ataupun mundur.

“Tidak ada istilah mundur ataupun maju karena berdasarkan ketentuan Undang Undang, presiden memiliki waktu 14 hari sejak beliau dilantik,” jelasnya. Ketika ditanya kapan pengumuman kebinet, ia hanya bilang akan diumumkan waktu yang tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya