Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) melibatkan KPK dan PPATK dalam proses penyaringan calon menteri anggota kabinetnya. Namun, kedua lembaga tersebut justru tidak dimanfaatkan ketika Jokowi memilih HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) merasa tidak ada yang salah dari langkah Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam proses penetapan Jaksa Agung. JK menegaskan pemerintah harus menghormati asas praduga tidak bersalah dalam menentukan kapasitas calon pejabat.
Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500
“Kita juga menghormati asas praduga tidak bersalah, kita tidak boleh dugaan, harus ada buktinya,” kata Wapres di Bina Graha, Jumat (21/11/2014).
Sementara itu, Sekretaris Kabinet (Seskan) Andi Widjajanto mengatakan seusai Kabinet Kerja diumumkan, Presiden Jokowi memutuskan menggunakan perangkat tim penilai akhir (TPA) dalam menyaring calon pejabat. Presiden dan Wakil Presiden memimpin TPA dan melibatkan menteri terkait.
Dalam proses tersebut, tim bisa meminta laporan intelejen dan laporan tertutup dari instansi lain mengenai calon pejabat. “Komitmen Presiden, Kabinet Kerja yang melibatkan KPK dan PPATK. Untuk pejabat lain, ada mekanisme clearence yang dilakukan oleh Presiden. Pada dasarnya, mekanisme TPA,” kata Andi.