SOLOPOS.COM - Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Kabinet Jokowi-JK dikenal dengan jargonnya kerja, kerja, kerja. Kini Presiden Jokowi menetapkan tupoksi Kemendagri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi terkait desa.

Solopos.com, JAKARTA – Tugas pokok dan fungsi kementerian yang terkait dengan desa yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah ditetapkan dalam rapat kabinet terbatas tentang desa yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo hari ini.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

“Nah tadi rapat mendengarkan pandangan-pandangan keduanya kemudian diputuskan hal-hal yang terkait dengan urusan pemerintahan desa yang selama ini sudah rutin berjalan tetap dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri,” kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (13/1/2015), seusai rapat.

Untuk itu, menurut Yuddy, akan ada satu Direktorat Jenderal di Kementerian Dalam Negeri yang menangani masalah tersebut.

Sementara, hal-hal terkait dengan program-program pembangunan desa, monitoring program pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa akan dikerjakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi.

“Dengan satu dirjen yang menangani masalah itu,” katanya.

Ia mengatakan, sebelumnya memang ada perbedaan persepsi tentang kewenangan desa dari nomenklatur kementerian.

Kementerian Dalam Negeri menggunakan perspektif UU No 23/2014, di mana yang namanya urusan pemerintahan tidak boleh terputus dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, kelurahan.

Sedangkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melihat dari perspektif UU No 6/2014 yang mengatakan bahwa masalah desa diurus oleh kementerian yang membidangi desa.

“Dan dia mengkaitkan dengan PP 165/2014 tentang tugas-tugas kementerian desa dan nomenklatur kabinet kerja bahwa ada di Kementerian Desa,” katanya.

Untuk itu, hasil rapat tersebut menjelaskan kewenangan kementerian terhadap desa. “Kemudian Menpan RB, bersama Seskab dan Sesneg diminta [Presiden] untuk menyiapkan Perpresnya sesuai dengan hasil rapat desa tadi,” kata Yuddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya