SOLOPOS.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo (JIBI/Solopos/Antara)

Kabinet Jokowi-JK menjadi sorotan setelah terdakwa kasus sengketa lahan Hasban Ritonga dilantik menjadi Sekda Sumut.

Solopos.com, BOGOR – Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan segera menonaktifkan Hasban Ritonga, terdakwa kasus sengketa lahan di Pengadilan Negeri Medan, yang dilantik Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Gatot Pudjo Nugroho menjadi Sekda Sumut beberapa waktu lalu.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Sekarang sedang dalam proses. Kan baru kemarin dipanggil, lengkap dengan semua registrasi-registrasinya,” kata Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (23/1/2015).

Ia mengatakan pada dasarnya tidak memerlukan waktu lama untuk memproses penonaktifan Sekda Sumut tersebut, karena prosesnya sebenarnya cepat atau dalam sehari bisa selesai.

Mendagri mengatakan sedang melaporkan kepada Sekretariat Kabinet dengan terlebih dahulu sebelumnya juga sudah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

“Bisa kita nonaktifkan dahulu nanti kita akan buat surat kepada gubernur. Apa pun inikan pada posisi hukum sebagai terdakwa walaupun masih tetap belum ada keputusan inkrah, tapi nanti kita lihat, kita minta nonaktif dahulu sementara,” katanya.

Ia menegaskan Hasban telah dimintai klarifikasi terkait persoalan itu dan yang bersangkutan telah membenarkan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus persidangan.

“Mendagri sejak awal tak pernah tahu ada laporan pada posisi yang bersangkutan. Itu saja,” katanya.

Pihaknya menyatakan akan terus bergerak memproses pembatalan pengangkatan Hasban bahkan telah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membatalkan pelantikan Hasban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya