SOLOPOS.COM - Djohermansyah Djohan (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan kekosongan menteri menyebabkan sejumlah surat keputusan terkait jalannya pemerintahan di daerah menjadi terhambat.

“Dalam hal tertentu, ada kewenangan atributif Menteri yang tidak bisa dilimpahkan ke Sekjen, Dirjen, atau Irjen, jadi harus menunggu Menteri baru, seperti penandatanganan SK penjabat kepala daerah, SK pimpinan DPRD, SK EKPPD [Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah] dan evaluasi APBD,” kata Djohermansyah di Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Jika terdapat kekosongan jabatan di daerah, berkaitan dengan kepala daerah atau wakilnya berhalangan tetap, maka harus ditunjuk penjabat yang akan menjalankan tugas-tugas kepala daerah. Dan SK tersebut harus ditandatangani ole Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, terkait pembentukan alat kelengkapan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan wali kota juga harus mendapat persetujuan dari Mendagri.

“Tetapi untuk SK DPRD sudah selesai dengan Pak Gamawan Fauzi [Mendagri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II], dan langsung kami kejar itu untuk diselesaikan,” jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Terkait SK EKPPD dan penetapan APBD 2015, Djohermansyah menjelaskan penilaian kinerja pemda dan Rancangan APBD harus mendapat persetujuan dari Mendagri setelah dilakukan evaluasi.

“APBD yang sudah diketok palu di daerah harus dikirimkan ke sini (Pusat) untuk dievaluasi, dan di sini juga harus ditandatangani oleh Menteri, sehingga tetap harus menunggu Menteri baru,” jelas dia.

Untuk jangka pendek, kehadiran Menteri diperlukan jika terjadi kejadian-kejadian luar biasa yang menimpa negeri sehingga memerlukan arahan Menteri dalam mengatasinya.

“Yang menjadi kekhawatiran kami adalah kalau ada masalah-masalah mendesak dan darurat, misalnya, ada bencana alam seperti tsunami atau gempa besar, sehingga memerlukan keputusan Menteri untuk segera mengatasinya,” ujarnya.

Chandra HN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya