SOLOPOS.COM - Ini dia surat Jokowi ke DPR, Kamis (23/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai Kementerian Pendidikan memerlukan pembahasan paling mendalam karena banyak rektor dari perguruan tinggi yang mempertanyakan dipecahnya nomenklatur kementerian tersebut.

“Iya karena sudah banyak rektor yang menelepon saya mempertanyakan kok dipecah karena nantinya seperti apa,” kata Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (24/10/2014), seperti dikutip Antara.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Dia menjelaskan pendidikan lebih bagus in line dalam kesatuan mulai dari pendidikan anak usia dini sampai pendidikan tinggi. Menurut dia, hal itu yang dipertanyakan beberapa rektor namun pimpinan DPR akan memberikan pertimbangan paling tepat apa yang harus dilaksanakan Presiden Jokowi.

“Pendidikan ini bagusnya satu, ‘in line’ mulai dari PAUD sampai perguruan tinggi namun kok ini dipecah dan itu banyak yang mempertanyakan,” ujarnya.

Agus menegaskan DPR tidak akan mengeluarkan pernyataan bahwa perubahan nomenklatur kementerian tidak boleh atau boleh dalam hasil pertimbangan yang diberikan kepada Presiden Jokowi. Karena, menurut dia, hal itu merupakan wewenang Presiden Jokowi. Namun, legislatif hanya memberikan pertimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sekali lagi, kami nantinya tidak akan mengeluarkan pernyataan ‘ini tidak boleh atau ini tidak boleh’ karena itu kewenangan ada di Presiden Jokowi, bukan DPR,” katanya.

Presiden Jokowi mengirimkan surat meminta pertimbangan DPR terkait perubahan dan penggabungan nomenklatur kabinet di pemerintahannya pada Rabu (22/10/2014).

Berikut ini nomenklatur kementerian yang berubah.
– Kementerian PU, dan Kementerian Perumahan Rakyat menjadi Menteri PU dan Perumahan Rakyat.
– Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata.
– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua yaitu Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
– Kementerian Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
– Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian PDT dilebur menjadi dua kementerian yaitu Kementerian Tenaga Kerja
– Kementerian Desa dan Kementerian Daerah Tertinggal.
– Kementerian Menko Kesejahteraan Rakyat diubah jadi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Merespons surat Presiden Jokowi itu, DPR pada Kamis (23/10/2014) mengadakan rapat pengganti Badan Musyawarah yang dihadiri pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Rapat itu memutuskan bahwa pimpinan DPR akan memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait adanya perubahan nomenklatur kementerian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya