SOLOPOS.COM - Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi . (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan proses proses hukum terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Diberitakan sebelumnya, Kabasarnas periode 2021-2023 itu beserta Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa mekanisme penegakan hukum tersebut merujuk pada pasal 42 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 89 KUHAP. 

Pasal tersebut berbunyi, “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.”

“Maka terhadap dua orang tersangka HA [Henri Alfiandi] dan ABC [Afri Budi Cahyanto] yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Alex pada konferensi pers, Rabu (26/7/2023), dilansir Bisnis.com.

Nantinya, proses penyidikan terhadap dua tersangka itu akan ditindaklanjuti oleh tim gabungan penyidik KPK dan Puspom Mabes TNI, sebagaimana yang diatur dalam UU.

Alex menyebut lembaganya mengapresiasi Puspom TNI atas dukungan dan sinergi yang telag terjalin baik, sehingga bisa mengungkap dugaan suap tersebut.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ad hoc itu mengatakan TNI bahkan sudah dilibatkan sejak ekspos perkara.

“Dari hasil ekpos penyidik Puspom tadi sudah sampaikan alat buktinya sudah terang. Artinya tidak ada keberatan juga dari Puspom TNI bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana dalam hal ini dugaan terjadinya suap menyuap,” katanya.

Adapun Henri dan Arfi merupakan dua dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada 2021-2023.

Tiga tersangka lainnya yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. 

Penetapan tersangka atas lima orang itu merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, dan di daerah Jatisampurna, Bekasi.

Berdasarkan konstruksi perkaranya, Basarnas sejak 2021 hingga 2023 melaksanakan tender untuk sejumlah proyek.

Pada tahun ini, lembaga tersebut mengadakan tender kontrak meliputi alat deteksi korban reruntuhan senilai Rp9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment Rp17,4 miliar, serta ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) senilai Rp89,9 miliar.

Kemudian, tersangka Mulsunadi, Marilya, dan Roni selaku pihak swasta diduga mendekati Henri selaku Kabasarnas dan orang kepercayaannya yaitu Afri secara personal supaya dimenangkan dalam tender tiga proyek itu.

Lalu, kesepakatan tercapai antara para pihak agar Henri mendapatkan fee sebesar 10 persen.  “Penentuan besaran fee dimaksud duduga ditentukan langsung oleh HA [Henri Alfiandi],” terang Alex.

Hasil pertemuan itu, lanjutnya, Henri diduga siap mengondisikan dan menunjukan perusahaan Mulsunadi dan Marilya untuk tender proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan tahun anggaran (TA) 2023.  

Sementara itu, perusahaan milik Roni disepakati menjadi pemenang proyek pengadaan pengadaan public safety diving equipment serta ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Teknis penyerahan uang dari tiga pengusaha itu kepada Henri maupun melalui Afri diduga menggunakan istilah teknis dana komando (dako).

Perusahaan ketiga pengusaha itu kemudian dimenangkan dalam tender proyek barang dan jasa di Basarnas.

Secara terperinci, Mulsunadi memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan yang Rp999,7 juta secara tunai di parkiran suatu bank di Mabes TNI Cilangkap, serta Roni menyerahkan yang Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, Henri bersama dan melalui Afri diduga mendapatkan nilai suap dari vendor proyek di Basarnas itu senilai Rp88,3 miliar.

“Sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” terang Alex.

 



Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Serahkan Proses Hukum Kabasarnas ke Puspom TNI”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya