SOLOPOS.COM - Kepala Basarnas Marsma Henri Alfiandi. (basarnas)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi buka suara soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.

Henri mengatakan bakal menerima proses hukum berlaku. Akan tetapi, dia menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Ya diterima saja [proses hukumnya], hanya saja kok tidak lewat prosedur ya. Kan, saya militer,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (27/7/2023), dilansir Bisnis.com.

Pria berpangkat Marsekal Madya (Marsdya) itu mengatakan bakal mempertanggungjawabkan kebijakan pengadaan barang dan jasa yang diputuskannya.

“Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya. Makanya, catatan penggunaan dana saya rapi. Itu bentuk dari transparansi saya,” terangnya. 

Saat ini, lanjut perwira Angkatan Udara (AU) itu, dia sudah berada di Puspom TNI dan tengah melapor kepada pimpinan lembaga tersebut.

Adapun KPK menduga henri selaku Kabasarnas menerima suap sekitar Rp88,3 miliar terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.

Diberitakan sebelumnya, Henri merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada 2021-2023.

KPK resmi membuka penyidikan kasus tersebut usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi kemarin, Selasa (25/7/2023).

Adapun, empat tersangka lainnya yakni Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Pelaksanaan OTT hingga penetapan kelima tersangka itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, sampai dengan ditemukannya bukti permulaan pidana yang cukup.

“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Rabu (26/7/2023). 

Berdasarkan konstruksi perkaranya, Basarnas sejak 2021 hingga 2023 melaksanakan tender untuk sejumlah proyek. 

Pada tahun ini, lembaga tersebut mengadakan tender kontrak meliputi alat deteksi korban reruntuhan senilai Rp9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment Rp17,4 miliar, serta ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) senilai Rp89,9 miliar. 

Kemudian, tersangka Mulsunadi, Marilya, dan Roni selaku pihak swasta diduga mendekati Henri selaku Kabasarnas dan orang kepercayaannya yaitu Afri secara personal supaya dimenangkan dalam tender tiga proyek itu.

Lalu, kesepakatan tercapai antara para pihak agar Henri mendapatkan fee sebesar 10 persen.  “Penentuan besaran fee dimaksud duduga ditentukan langsung oleh HA [Henri Alfiandi],” terang Alex. 

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kabasarnas Buka Suara Usai Jadi Tersangka Dugaan Suap”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya