SOLOPOS.COM - Plt. Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo, Ahmad Yunus (baju biru) ketika ditemui awak media di Gedung Rektorat UNS Solo, Selasa (28/5/2024). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO—Pihak Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menyebut ada kemungkinan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Kelompok 9 dihapus atau dibatalkan.

Ditemui awak media di Gedung Rektorat UNS Solo, Selasa (28/5/2024), Plt. Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo, Ahmad Yunus, mengatakan pada dasarnya UNS tidak menaikkan UKT. Namun, pihaknya menambah kategori Kelompok 9 yang pada tahun lalu hanya sampai Kelompok 8.

Promosi Kolaborasi BRI dan Telkomsel Hadirkan Ekosistem Finansial dan Digital

Penambahan Kelompok 9 itu didasari atas Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Namun belakangan, pemerintah membatalkan kenaikan UKT. Hal itu disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim setelah dipanggil Presiden beberapa waktu lalu.

Yunus mengatakan UNS Solo akan mengikuti skema dari Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pembatalan kenaikan UKT.

“Dengan terbitnya siaran pers dari Pak Menteri setelah dipanggil presiden kan otomatis kita mengikuti keputusan dari kementerian, nah kita nunggu dari surat dirjen resmi, bahwa SK menteri akan ditinjau kembali,” kata Yunus.

Yunus mengatakan pihaknya masih mengikuti perkembangan terkait UKT. Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan membatalkan penambahan UKT Kelompok 9 dan skemanya kembali seperti tahun lalu.

“Kalau kemungkinan harus dihilangkan, kami hilangkan, kembali seperti semula Kelompok 1 sampai Kelompok 8,” kata dia.

Yunus menambahkan yang masuk UKT Kelompok 9 hanya dikenakan untuk mahasiswa baru. Selain itu dia mengatakan UKT Kelompok 9 tidak diberlakukan bagi mahasiswa baru yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).

“Jadi SNBT mengikuti UKT yang tahun sebelumnya, Kelompok 1 sampai Kelompok 8 itu,” lanjut dia.

Selain itu, Iuran Pengembangan Institusi (IPI) juga ada kemungkinan akan ada penyesuaian. Dia mengatakan untuk IPI tetap akan batas maksimal dari Kemendikburistek.

Yunus melanjutkan nominal IPI hanya boleh maksimal empat kali Biaya Kuliah Tunggal (BKT). BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada masing-masing prodi.

“Kemudian untuk IPI kategori bawah akan kita hitung ulang. Tentunya kita mengikuti arahan atau keputusan dari kementerian, ini kita ikuti terus,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya