SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Manado–Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Cabang Manado menemukan empat perusahaan lalai tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

“Empat perusahaan itu akan diajukan K-SBSI Manado ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat,” kata Korwil K-SBSI Manado, Romel Sondakh, di Manado, Rabu (15/9).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Keempat perusahaan itu bergerak dibidang Distributor dan Konstruksi, serta dinilai telah menyalahi aturan Permenakertrans No.4 Tahun 1994. Keempat perusahaan itu bisa saja dikenakan sanksi secara bervariatif, seperti pembinaan, teguran keras hingga pencabutan izin usaha, karena sudah menyalahi aturan.

Menurutnya, perusahaan yang ditemukan melakukan pelanggaran itu, ada yang sengaja tidak memberikan THR kepada buruh, kemudian ada hanya diberikan bantuan berupa minuman ringan maupun mentega kaleng.

“Padahal aturannya bahwa karyawan sudah diatas satu tahun harus menerima THR sebulan gaji, namun tidak diberikan” katanya.

Anggota DPRD Sulut Benny Rhamdani mengatakan K-SBSI wajib  mengadukan nasib karyawan tersebut kepada pemerintah daerah, sebagai bentuk advokasi hukumnya.

“Kalau memang perusahaan itu sengaja abaikan aturan, sebaiknya dipinalti saja sebagai bentuk efek jera,” ujar personil Fraksi PDI Perjuangan itu.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya