SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Guantanamo–Juru masak Osama bib Laden, Ibrahim al Qosi dijatuhu pidana penjara 14 tahun oleh Pengadilan militer Amerika Serikat (AS). Ibrahim al Qosi bulan lalu telah mengaku bersalah atas dakwaan berkonspirasi dengan jaringan teroris al-Qaeda dan memberikan dukungan material untuk terorisme.

Pengakuan bersalah itu disampaikan warga Sudan tersebut dalam pengadilan kejahatan perang di markas Angkatan Laut AS, Guantanamo Bay, Kuba.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Qosi selama ini telah ditahan di penjara Guantanamo selama lebih dari delapan tahun. Meski divonis 14 tahun penjara, namun pria berusia 50 tahun itu hanya akan mendekam di penjara beberapa tahun saja. Sebab Qosi telah menyetujui perjanjian pembelaan dengan para penuntut. Namun rincian perjanjian itu masih dirahasiakan.

Menurut pejabat-pejabat militer, seperti dilansir kantor berita Reuters, Kamis (12/8), butuh waktu beberapa bulan lagi sebelum perjanjian tersebut dibuka ke publik.

Dalam persidangan, Qosi mengaku dirinya mengetahui al-Qaeda merupakan kelompok teroris ketika dia menjadi koki di markas Star of Jihad milik Osama di Afghanistan.

Qosi bertemu dengan Osama di Sudan dan ikut pergi bersama pemimpin jaringan al-Qaeda itu ke Afghanistan. Qosi juga mengaku membantu Osama kabur dari kejaran pasukan AS di pegunungan Tora Bora di Afghanistan.

Ditekankan Qosi, dirinya tak punya keterlibatan dengan serangan teroris sebelumnya. Qosi merupakan tahanan Guantanamo pertama yang divonis di bawah pemerintahan Presiden Barack Obama.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya