SOLOPOS.COM - Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari. (Instagram/@juragan_99)

Solopos.com, JAKARTA — Pemilik PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana atau yang dikenal dengan nama Juragan 99 kalah dalam sengketa merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang Ms Glow.

Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian permohonan sengketa merek PT PS Glow terhadap penggunaan merek dagang Ms Glow.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Juragan 99 diharuskan membayar ganti rugi kepada PS Glow senilai Rp37,9 miliar.

Hakim menyebut Juragan 99 dan lima tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang Ms Glow yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang Ps Glow dan merek dagang Pstore Glow.

Namun demikian, hakim Niaga Surabaya tidak mengabulkan seluruh nilai ganti rugi yang diajukan oleh PS Glow yakni Rp360 miliar.

Baca Juga: Shandy Purnamasari Beri Klarifikasi Terkait Omzet MS Glow

Majelis hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp37,9 miliar secara tunai dan seketika,” demikian bunyi putusan yang dikutip, Rabu (13/7/2022).

PS Glow sebelumnya mengajukan permohonan sengketa merek ke Pengadilan Niaga Surabaya. Permohonan itu ditujukan kepada enam pihak yang terkait merek MS Glow.

Baca Juga: Profil Bos PS Store Putra Siregar: Bolak-Balik Kena Kasus

Keenam pihak itu antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

Hakim Niaga Surabaya dalam putusan itu menegaskan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

Baca Juga: Bos PS Store Putra Siregar Ditangkap Polisi

Selain itu, hakim menyebut Juragan 99 dan lima tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang Ms Glow yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang Ps Glow dan merek dagang Pstore Glow.

Namun demikian, hakim Niaga Surabaya tidak mengabulkan seluruh nilai ganti rugi yang diajukan oleh PS Glow yakni Rp360 miliar.

Majelis hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow.

Baca Juga: Juragan 99 MS Glow Raup Rp600 Miliar Per Bulan, Lampaui Wardah?

Sebelumnya, PT PS Store Glow Bersinar Indonesia (PS Store) Putra Siregar menggugat Gilang Widya Permana alias Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari senilai Rp360 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain Juragan 99 dan istrinya, gugatan tersebut juga ditujukan kepada empat pihak lainnya antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Pengajuan gugatan PS Store terkait penggunaan merek PS Glow yang beberapa waktu lalu sempat dipermasalahkan oleh Juragan 99 dan istinya Shandy Purnamasari.

Baca Juga: Brand MS Glow Kalahkan Wardah? Cek Datanya

Dalam catatan Bisnis, Shandy pernah melaporkan Putra Siregar selaku bos PS Store ke kepolisian terkait penggunaan merek PS Glow.

Namun laporan itu ditolak. Shandy kemudian menggugat Putra Siregar ke PN Medan. PS Store, dalam gugatannya, meminta majelis hakim PN Surabaya untuk mengabulkan seluruh gugatannya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “MS Glow Kalah, Juragan 99 Cs Dihukum Ganti Rugi Rp37,9 Miliar!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya