SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Jumlah lembaga kursus di Indonesia yang legal atau terdaftar di Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)  mencapai 14.005 lembaga.

Kepada wartawan di Hotel Lor In Karanganyar, Jumat (5/11), Direktur Pembinaan Kursus dan Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Kemendiknas, Wartanto, menyebutkan lembaga kursus yang legal harus masuk datanya dalam website Dirjen PNFI khusus info kursus, www.infokursus.net. “Kalau ada lembaga kursus di suatu daerah, tapi tidak masuk datanya dalam website, berarti lembaga kursus itu ilegal,” tegasnya.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Dengan aturan tersebut, ungkapnya, diharapkan tidak akan ada lembaga kursus ilegal yang menipu masyarakat. Wartanto juga mengungkapkan sejak dikeluarkannya kebijakan tentang adanya uji kompetensi bagi peserta kursus, pemerintah telah menetapkan bahwa penguji peserta kursus harus orang yang berkompeten.

“Penguji adalah orang yang kompeten di bidang tersebut. Mereka harus tersertifikasi sebagai penguji. Minimal seorang pendidik yang memahami profesi itu. Data penguji yang berhak melakukan uji kompetensi juga bisa dilihat di website info kursus. Saat ini ada 243 penguji dan 40 master penguji atau orang yang menguji penguji itu sendiri,” katanya.

ewt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya