News
Jumat, 3 November 2023 - 05:20 WIB

Jumlah Laporan Terbanyak, Ketua MK Anwar Usman Diperiksa Lagi Hari Ini

Newswire  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa kembali Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik, pada Jumat (3/11/2023) ini.

Selain Anwar Usman, MKMK juga bakal memeriksa seorang panitera.

Advertisement

“Besok (Jumat, 3/11) tinggal dua lagi, khusus memeriksa panitera dan Pak Ketua MK (Anwar Usman),” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Jumat.

Jimly mengatakan pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali karena laporan terkait ipar Presiden Jokowi itu yang paling banyak.

Advertisement

Jimly mengatakan pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali karena laporan terkait ipar Presiden Jokowi itu yang paling banyak.

Dia mengatakan dari 21 laporan kasus dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres MK yang diterima MKMK, 10 di antaranya merupakan laporan yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman.

“Kalau tidak salah sembilan atau 10 laporan dari 21,” ujarnya.

Advertisement

“Jadi kami sudah menyelesaikan sidang hari ini sebanyak 19 laporan, besok tinggal dua lagi, jadi total 21 laporan,” ujarnya.

Sesuai rencana, MKMK akan memutuskan kasus dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim konstitusi dalam putusan soal batas usia capres-cawapres pada 7 November 2023 mendatang.

Jimly Asshiddiqie menyebut apapun putusan perkara memberikan solusi terbaik terhadap demokrasi yang ada di Indonesia.

Advertisement

“Harapan kami melalui putusan MKMK hari Selasa (7/11/2023) itu bisa memberi solusi terbaik, termasuk mengenai sembilan hakim ini,” kata Jimly Asshiddiqie.

Dia memastikan putusan dalam perkara yang melibatkan sembilan hakim adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan.

Apalagi saat ini Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024.

Advertisement

Menurut dia, pesta demokrasi tersebut akan ada perselisihan akhir yang berujung di meja Mahkamah Konstitusi.

“Untuk itu proses perselisihan akhir hasil pemilihan umum baik untuk Pilres maupun Pileg itu berlangsung dengan baik di sini dan terpercaya, sebab kalau tidak terpercaya, itu bisa menimbulkan masalah, bisa memicu konflik di mana-mana,” ujar Jimly.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif