SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Solopos.com)–Dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan untuk kegiatan fisik, pengadaan buku perpustakaan dan alat peraga SD serta SMP tahun anggaran 2010 di Kabupaten Grobogan belum dilaksanakan seluruhnya.

Akibatnya baru di tahun 2011 ini sisa DAK tahun 2011 dilaksanakan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Grobogan beralasan, hal ini disebabkan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat baru diterima  Desember 2010 lalu.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Karena Juknis baru diterima Desember, maka DAK 2010 senilai sekitar Rp 39 miliar belum dilaksanakan seluruhnya.  Masih ada sisa sekitar Rp 28 miliar yang kita laksanakan di tahun 2011,” jelas Kepala Disdik Grobogan,  H Sugiyanto melalui Kabid Pendidikan TK/SD Bambang Margono dan Kasubag Keuangan Moh Amin, Rabu (3/8).

Di tahun 2010 lanjutnya, DAK tersebut baru dilaksanakan sekitar Rp 11 miliar untuk pembangunan 118 gedung perpustakaan SD, delapan ruang kelas baru (RKB) SMP, rehab berat 17 unit dan rehab ringan 17 unit. Sehingga yang belum terealisir pembangunan fisik tiga unit perpustakaan SD, pengadaan buku perpustakaan dan alat peraga untuk 121 SD dan 18 SMP.

“Adapun dasar pelaksanaan DAK 2010 di tahun 2011 adalah Permenkeu No 200/PMK 07/2010, Permendagri No 59 Tahun 2010 dan Permendiknas No 40 Tahun 2010,” terangnya.

Untuk melaksanakan sisa DAK 2010, Dinas Pendidikan saat ini tengah melakukukan proses pelelangan. Menurut Bambang Margono selaku pejabat pembuat komitmen (PPKom), ada 57 rekanan penyedia barang dan jasa yang mendaftar.

Dari 57 rekanan yang mendaftar lelang, tambahnya, setelah diteliti, yang memenuhi syarat penawaran hanya 15 rekanan untuk paket DAK SD dan 7 rekanan untuk paket SMP.

Guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari, Bambang mengatakan, Dinas Pendidikan akan mengecek keberadaan rekanan termasuk dalam hal kesiapan melaksanakan kegiatan tersebut.

“Kita akan teliti dan hati-hati dalam menyeleksi rekanan yang mendaftar, karena tidak ingin di kemudian hari muncul persoalan hukum,” tegasnya.

(rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya