SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian besar gugatan judicial review terkait kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membuat lembaga itu memiliki hak dan kewenangan konstitusional yang setara dengan DPR dan presiden.

Demikian dikemukakan oleh Ketua DPD, Irman Gusman saat memberikan keterangan pers usai pembacaan keputusan itu dilakukan, Rabu (27/3/2013). Pernyataan pers itu juga dihadiri pengacara DPD, Todung Mulya Lubis serta sejumlah anggota DPD dari berbagai daerah.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Apa yang kami minta nyaris dikabulkan MK semua. Prinsipnya sekarang DPD ini mempunyai hak dan kewajiban yang setara dengan DPR dan presiden dalam inisiatif dan pembahasan RUU,” ujar Irman menegaskan.

Dia mencontohkan kesetaraan hak dalam pembahasan RUU seperti menyangkut otonomi daerah,  pemekaran daerah,  pemberdayaan sumber daya alam serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Dalam keterangannya, Irman menyebutkan kini DPD  berwenang mengajukan RUU inisiatif yang diperlakukan sama dengan yang diajukan DPR dan presiden. Selain itu, DPD juga berwenang membahas RUU pada pembahasan tingkat I, atau dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Ini luar biasa, kami DPD juga berwenangan dan berperan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) sehingga diharapkan produktivitas legislasi parlemen akan meningkat. Irman menambahkan dengan adanya keputusan itu maka parlemen akan menggunakan sistem tripartit dalam menghasilna produk legislasi.

“Dengan putusan ini proses legislasi nasional akan lebih baik dan dirasakan oleh seluruh rakyat indonesia,” ujarnya.

Sementara Todung Mulya Lubis mengatakan keputusan Mk tersebut pada dasarnya bukan berarti DPD mendapatkan haknya yang baru. Menurutnya, keputusan itu merupakan bentuk pemulihan hak DPD yang selama ini dinegasikan oleh UU MD3.

“Jadi hak itu dipulihkan kembali. Mulai ada proses legislasi yang melibatkan semua lembaga yang memang harus dilibatkan. DPD punya hak untuk membahas semua RUU yang masuk dalam cakupan DPD,” ujarnya. Dia menambahkan DPD tidak lagi hanya berperan hingga menyatakan pendapat namun ikut membahas yang selama ini dikebiri dari DPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya