SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

KARANGANYAR – Aparat Polsek Matesih, Karanganyar, berhasil menggaruk 13 orang yang tengah asyik berjudi kartu remi dan ceki di salah satu rumah warga di Desa Plosorejo, Kecamatan Matesih, Selasa (7/2/2012) kemarin.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kapolsek Matesih, AKP Heri Ekanto, Rabu (8/2/2012), mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan sebelumnya jajaran Polsek Matesih mendapatkan informasi adanya sejumlah warga yang bermain judi. Tak berlangsung lama, aparat berhasil menggaruk 13 penjudi, Selasa sekitar pukul 14.30 WIB. Para penjudi itu tengah asyik berjudi di rumah Karto Sentono, 90, di Dusun Ploso Kidul RT 003/RW 001, Desa Plosorejo, Kecamatan Matesih.

Ke-13 tersangka itu yakni Pawiro Suparno, 54, warga Dusun Tawun RT 002/RW 010, Desa Tunggulrejo, Kecamatan Jumantono; Karto Sentono, 90, dan Mulyadi, 62, warga Dusun Ploso Kidul RT 003/RW 001, Desa Plosorejo, Kecamatan Matesih; Narjo Gito Sumarno, 70, warga Dusun Sukorejo RT 001/RW 004, Desa Dawung, Kecamatan Matesih; Marni, 50, warga Dusun Cangkring RT 001/RW 001, Desa Matesih; Ratmi, 42, warga Dusun Tegalmulyo RT 003/RW 004, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebes, Solo; Wagino, 57, warga Dusun Jloko Kulon RT 001/RW 010, Desa Plosorejo; Arjo Sugino, 57, warga Dusun Gandu RT 001/RW 001, Desa Plosorejo; Wagimin, 50, warga Dusun Karangsono RT 001/RW 012, Desa Plosorejo; Suwarno, 47, warga Dusun Ploso Tengah RT 001/RW 011, Desa Plosorejo; Atmopati, 50, warga Dusun Ploso Tengah RT 002/RW 002, Desa Plosorejo; Wagiyo, 55, warga Dusun Ngunut RT 003/RW 004, Desa Ngunut, Kecamatan Jumantono dan Sularno, 51, warga Dusun Cangkring RT 001/RW 001, Desa Matesih. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua set kartu remi, satu set kartu ceki dan uang tunai Rp178.000.

Menurut Heri, selama ini ke-13 tersangka itu sudah meresahkan warga karena hampir setiap hari mereka melakukan perjudian, baik siang maupun malam hari. “Dari laporan masyarakat lalu kami tindak lanjuti. Mereka berjudi di satu tempat namun dibagi menjadi tiga meja. Dan kelihatannya mereka sudah lama berjudi di sana,” papar Kapolsek. Jika ada tantangan, mereka berkumpul bersama. Atas perbuatannya, ke-13 tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya