SOLOPOS.COM - Saat pertandingan Persita melawan PSIS Semarang di Stadion Indomilk Arena terdapat iklan SBOTOP yang merupakan rumah judi online. (Istimewa/Tangkapan Layar)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan anggota Satgas Mafia Bola Akmal Marhali melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana perjudian berupa rumah judi jadi sponsor klub bola ke Bareskrim Polri.

Berdasarkan pengamatan yang dilakukannya, pertandingan akhir pekan Liga 1 ada sembilan pertandingan, sembilan diantaranya terdapat iklan rumah judi SBOTOP yang terpampang di layar kaca.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Kemudian pada malam prime time pukul 19.00 sampai dengan 21.00 WIB, saat pertandingan Persita melawan PSIS Semarang di Stadion Indomilk Arena, juga terdapat iklan SBOTOP.

Minggu (9/7/2023), lanjut Akmal, pertandingan Madura United melawan Persikediri juga ada iklan SBOTOP yang tayang e-boot elektronik yang ada di stadion.

“Ini meresahkan masyarakat. Kenapa, karena sampai sekarang rumah judi itu dan turunnya dilarang di Indonesia. Negara kita tidak pernah melegalkan rumah judi,” ujarnya, dilansir Antara.

Akmal yang merupakan koordinator Save Our Soccer (SOS) mengungkapkan apa yang dilaporkannya hari ini adalah untuk menguatkan apa yang sudah dilaporkan pihaknya pada 22 Agustus 2022.

“Laporan kami tahun 2022 itu ada tiga klub bola yang bersponsor rumah judi, pertama Arema dengan Bola88.Fun, kemudian PSIS dengan Score88.news dan Persikabo dengan SBOTOP,” ujar Akmal, yang juga anggota Indonesia Police Watch (IPW).

Pada laporan kali ini, SOS melaporkan tiga pihak, yaitu Klub Sepakbola Persikabo 1973, PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI).

Adapun materi laporan terkait dugaan pidana perjudian Pasal 303 KUHP, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana bidang transaksi dan informasi elektronik.

Laporan tersebut, kata Akmal juga berdasar, karena dalam aturan PSSI melalui surat edarannya kepada semua klub baik Liga 1, 2 dan 3 dengan Nomor 103 menyatakan bahwa partisipan Liga Indonesia dilarang untuk bekerja sama komersial kepada tiga produk, yaitu rokok, minum keras dan rumah judi.

“Karena ini dilarang oleh undang-undang,” kata Akmal.

Sayangnya menurut Akmal, laporan tersebut ditolak Bareskrim Mabes Polri. Ditemui di Jakarta, Rabu (13/7/2023), Akmal mengatakan alasan penyidik menolak laporannya karena sudah ditangani oleh Satgas Mafia Bola Polri.

“Permasalahannya hari ini adalah laporan saya tidak diterima dengan alasan katanya kasus ini sudah ditangani oleh Satgas Mafia Bola,” kata Akmal.

Akmal prihatin dengan terlibatnya rumah judi menjadi sponsor klub sepakbola yang bermain di Liga Indonesia.

Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengindikasi situs judi online sekarang mulai marak, dan polisi tidak pernah menangkap bandar judinya.

Tiga klub sepakbola yang disponsori diduga rumah judi yang mengaku sebagai portal berita dicurigai apakah sudah terverifikasi oleh Dewan Pers atau belum.

Terbaru jersey Arema yang disponsori oleh Legion Nutrition, berupa minuman suplemen.

“Legion itu kayak minuman suplemen, saya menduga itu untuk laundering-nya (pencucian uang, red),” kata Bambang.

Bambang menyebut, produk minuman suplemen tersebut tidak ada di pasar tetapi mensponsori klub sepakbola.

“Kalau mau kejar lewat situ, berapa nilai sponsornya? Berapa omset dan pajak yang sudah dibayarkan,” kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya