SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

KARANGANYAR — Gara-gara iseng pasang kupon judi capjiki, seorang pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Jateng, Sri Hartanto digelandang ke Mapolres Karanganyar. Pelaku yang bertugas di Wonogiri itu ditangkap bersama Warsidi alias Dedek, 29, warga Tanon Lor, Gedongan, Colomadu, Senin (23/7/2012) malam lalu.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Mereka tak bisa berkutik saat petugas menggrebek tempat yang kerap dijadikan arena judi tersebut. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang Rp597.000, satu buku rekap, satu kotak berisi keplek, dua ponsel, satu bolpoin, satu spidol dan satu lembar paito. “Saya hanya iseng pasang judi capjiki. Sekarang kapok kalau seperti ini jadinya,” ungkap sesal Sri Hartanto kepada Solopos.com saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Kamis (26/7/2012).

Kasubag Humas Polres Karanganyar AKP Joko Waluyono mewakili Kapolres AKBP Nazirwan Adji Wibowo mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi di salah satu rumah di Tanon, Gedongan, Colomadu. Dari laporan ini aparat kemudikan menyelidiki dan melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat). “Hasilnya petugas mendapati aktivitas judi capjiki di sana. Dua pelaku berhasil ditangkap. Satu pelaku pegawai DLLAJ sebagai pembeli dan satu tambang,” ujarnya.

Selain itu, Joko mengatakan jajaran Polsek Jumantono juga berhasil menangkap empat pelaku yang kedapatan tengah asyik bermain judi domino alias gaple di salah satu rumah di Sringin, Jumantono pada Selasa (24/7/2012) sekitar pukul 23.30 WIB. Keempat pelaku semua warga Sringin, masing-masing pemilik rumah Hadipono, 52; Paimin, 60; Museno, 30 dan Surahman, 60. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa uang taruhan Rp23.000, satu set kartu domino serta alas meja.

Saat ini, pelaku judi capjiki maupun domino ditahan di Mapolres Karanganyar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. “Kami akan terus memberantas pekat seperti judi, minuman keras (miras) maupun pekerja seks komersil (psk),” katanya. Joko mengatakan tidak akan pandang bulu memberantas Pekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya