SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faisal Banu tidak sependapat dengan pembelaan (pledoi), terdakwa Nova Zaenal. Penolakan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus kerusuhan pertandingan antara Persis Solo melawan Gresik United (GU), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (1/2).

Menurut JPU, Nova terbukti bersalah sesuai dengan fakta-fakta dan keterangan para saksi yang terdapat dalam persidangan terdahulu. Barang bukti berupa visum et repertum atas nama Bernard Mamadou yang pernah disampaikan dalam persidangan menunjukkan adanya luka pada perut akibat trauma benda tumpul.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Hal ini sesuai dengan kesaksiaan Bernard Mamadou pada sidang terdahulu.

“Hal tersebut pernah disampaikan Mamadou di bawah sumpah, mengatakan berulangkali, bahwa dirinya pernah dipukul terdakwa,” terang penuntut umum.

Selain itu, dalam persidangan tersebut, Faisal Banu, juga tidak sepakat atas pernyataan penasihat hukum Nova Zaenal, Heru Buwono, pada persidangan terdahulu, Senin (25/1). Dimana saat itu, Heru Buwono menyampaikan bahwa kasus yang dialami Nova tersebut masih menjadi kewenangan PSSI sepenuhnya.

m89

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya