SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Tim jaksa penuntut umum (JPU) ‘menelan mentah-mentah’ semua keterangan Sjahril Djohan yang menyudutkan Komjen Susno Duadji. Hal itu terungkap dalam berkas tuntutan Susno Duadji yang dibaca bergantian oleh 7 jaksa.

Dalam berkas tuntutan setebal 500 halaman itu, Sjahril Djohan menuturkan kronologis suap Rp 500 juta ke Susno. Saat itu, Sjahril menerima uang dari Haposan Hutagalung di Kudus Bar, Hotel Sultan. Lalu Sjahril mengantar uang pelicin itu ke rumah Susno di Cilandak.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Bahwa berdasar bukti parkir Hotel Sultan, saksi (Sjahril Djohan-red) bertemu Haposan Hutagalung di Kudus Bar untuk menyerahkan uang. Bahwa benar, saksi mengantar uang ke rumah di Jalan Abuserin Cilandak. Bahwa benar terdakwa mengucapkan ‘terimakasih’ setelah menerima uang dari saksi,” kata tim jaksa saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (14/2).

Mengenai motif suap, kata jaksa mengutip Sjahril Djohan, karena Susno meminta uang. Permintaan itu menggunakan bahasa kiasan, ‘ini kasus besar kok kosong-kosong bae’.

“Bahwa saksi Sjahril Djohan mendengar terdakwa bilang ‘ini kasus besar kok kosong-kosong bae’, yang diartikan minta uang Rp 500 juta. Bahwa saksi tidak menyogok karena terdakwa meminta. Bahwa setelah memberi Rp 500 juta, kasus penyidikan dilanjutkan,” tandas jaksa.

Saat memberi keterangan itu, Susno sudah menampik keras-keras. Namun jaksa mengesampingkan lantaran Sjahril Djohan tetap pada keterangan semula. “Terdakwa menyatakan saksi tidak pernah ke rumah terdakwa. Terdakwa tidak menerima uang. Tanggapan saksi Sjahril Djohan tetap pada keterangan,” ucap jaksa.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya