SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan terhadap Mujato mencecar pertanyaan teknis tentang proses pembunuhan yang dilakukan terdakwa Heri Purnomo alias Tebok. Hal tersebut diketahui dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan Mujato di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (17/3).

Berdasarkan pantauan Espos di lapangan, terdakwa yang saat itu memakai kemeja berwarna putih sedikit kewalahan menjawab pertanyaan dari JPU.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Sidang yang disaksikan puluhan orang tersebut dimulai pukul 11.45 WIB-12.15 WIB. Majelis hakim diketuai M Syukri dengan anggotanya Isnu dan Rochim.

Sementara itu, terdapat dua JPU, yakni Gunawan dan RR Rahayu. Di sisi lain, Penasihat Hukum Tebok, yakni A Aziizara A Wardono.

Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa menjelaskan sempat melakukan penusukan sebanyak 5 kali dari arah depan. Kali pertama, antara terdakwa dengan korban sempat duel satu lawan satu dan saling memperebutkan senjata tajam sebelum akhirnya terdakwa berhasil menusukkan senjata tajam ke bagian depan korban.

Sesaat setelah melakukan penusukan, terdakwa langsung menendang korban hingga tersungkur ke tanah. Selanjutnya, korban sempat terbangun dan lari mengendarai sepeda motor.

“Seingat saya, saya melakukan penusukan sebanyak 5 kali ke arah depan. Saya, tidak ingat di bagian mana tusukan itu,” jelas Tebok di sela-sela sidang berlangsung.

Saat menjawab beberapa pertanyaan dari JPU dan hakim, terdakwa sempat kewalahan memberikan jawaban. Keterangan yang diberikan terdakwa cenderung berbelit-belit, lantaran keterangan yang diberikan sedikit berbeda antara di awal sidang dengan di akhir sidang.

Hal itu dapat dilihat, terutama saat memberikan keterangan pada saat Mujato mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), kondisi terdakwa sedang tidur atau tidak. Sedianya, sidang dilanjutkan Rabu (25/3) dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.

Menyikapi jalannya persidangan tersebut, orangtua korban, Dwi Handayani mempertanyakan keterangan yang diberikan terdakwa. Pasalnya, sejak awal diketahui terdapat tusukan sebanyak 14 kali di bagian tubuh korban.

Terpisah, Penasihat Hukum terdakwa, A Aziizara A Wardono mengharapkan dakwaan yang diambil JPU pekan depan tetap mempertimbangkan aspek obyektifitas. Di mana, harus menyandarkan diri pada seluruh keterangan saksi dan terdakwa selama persidangan dilangsungkan.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya