SOLOPOS.COM - Umar Patek (detikcom)

Umar Patek (detikcom)

JAKARTA–Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh Umar Patek menjadi otak berbagai pengeboman di Indonesia. Hal ini disampaikan saat membacakan jawaban atas eksepsi Umar Patek di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Eksepsi terdakwa tidak beralasan,” kata JPU Ricky Tomy di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Senin (27/2/2012).

Menurut jaksa, perbuatan yang didakwakan terhadap Umar Patek sudah tepat yaitu pasal 15 jo pasal 13 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Umar Patek dalam eksepsinya telah membantah tuduhan tersebut. “Kami tetap pada dakwaan kami,” tegas Ricky.

Selama persidangan, Umar Patek tidak menampakkan ekspresi. Sidang yang dimulai pukul 08.50 WIB berlangsung tidak sampai 30 menit.

Seperti diketahui, Umar Patek didakwa menjadi otak serangkaian aksi teror bom di wilayah Indonesia. Seperti aksi pengeboman di Bali pada tahun 2002 yang menewaskan 198 orang. Dia juga diduga terlibat dalam aksi teror di malam Natal pada tahun 2000 di sejumlah gereja.

Diketahui pada 2009 Patek bersama istrinya masuk ke Indonesia dari Filipina dengan membawa empat senjata api jenis FN dan satu revolver. Patek juga sempat melakukan uji coba senjata api jenis M.16 bersama Dulmatin di Lebak, Banten. Atas perbuatanya, dia diancam hukuman mati.

detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya